Bejat! Ayah di Batanghari Rudapaksa Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD

oleh -227 Dilihat
oleh
Tersangka MS dikawal petugas menuju sel tahanan.

 

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Tim Unit IV PPA Polres Batanghari menangkap seorang pria berinisial MS (40) yang diduga rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. MS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian baru-baru ini.

“Tersangka MS yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” kata Kanit PPA Polres Batanghari Ipda TSH Sianturi, Selasa (16/7/2024).

Sianturi menuturkan, saat ini MS tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia juga telah diperiksa kesehatannya, dan layak menjalani proses hukum.

“Perbuatan itu dilakukannya sejak anak kandungnya masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. Bahkan perbuatan tersebut terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama,” terang Sianturi.

Dari pengakuan tersangka, sambung Sianturi, MS tega melakukan pencabulan kepada anaknya itu karena kurang dilayani istrinya.

“Kondisi korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga. Saat ini pelaku kita jerat dengan undang – undangan perlindungan anak, Pasal 81 Ayat 3 UU NO 11 tahun 2016, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.