Pj Bupati Raden Najmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 149 Kades

oleh -1729 Dilihat
oleh
Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 149 kades se- Kabupaten Muaro Jambi.

SWARAJAMBI, MUAROJAMBI – Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi Raden Najmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 149 kepala desa (Kades) dan ketua TP PKK desa se- Kabupaten Muaro Jambi. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Pj Bupati Raden Najmi di Gedung Serba Guna Muaro Jambi, Rabu (19/6/2024).

Pj. Bupati Raden Najmi mengatakan pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” katanya saat memberikan sambutan dihadapan para Kades.

Hal ini, lanjut Pj. Bupati, adalah berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat.

Harapannya ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Saya juga berharap kepala desa menjadi garda terdepan memberikan contoh kepada warganya guna mensukseskan Pilkada 2024,” tandasnya.(*)

Pewarta: Darmanto Zebua

No More Posts Available.

No more pages to load.