SWARAJAMBI, BATANGHARI – Unit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari rilis ungkap kasus perkara tindak pidana pencabulan, Senin (10/06/2024). Pria berinisial IG (23) telah diamankan Satreskrim Polres Batanghari terkait kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, diduga kuat IG yang melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial FR (26) yang telah bersuami.
“Kasus pencabulan ini terjadi di Kecamatan Muarabulian,” ujar Kanit Unit IV Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting.
IG ditangkap setelah polisi menerima laporan FR, atas dugaan kekerasan seksual. FR mengaku digerayangi IG saat tengah tidur bersama anaknya di rumahnya sendiri di Kecamatan Muarabulian pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.00 Wib. Saat itu FR tidur bersama anaknya di kamar dengan lampu dimatikan.
“Saat itu korban dalam posisi tertidur dalam kamar bersama dengan anaknya. Tiba -tiba korban merasa ada yang mendesah dan meraba tubuhnya. Korban langsung terbangun dan menghidupkan lampu, melihat terlapor tanpa busana,” terang Ginting.
“Korban berteriak dan berlari keluar rumah. Hingga pelaku melarikan diri,” sambungnya.
Ginting mengatakan pelaku IG ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Saat ini, status hukum IG telah resmi menjadi tersangka dan dijerat pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 Kuhpidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Edwardi