Unit PPA Polres Batanghari Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

oleh -393 Dilihat
oleh
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial FJ saat diperkenalkan kepada wartawan.

 

SWARAJAMBI, MUARABULIAN – Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial FJ, berusia 20 tahun yang berprofesi sebagai petani. Pelaku FJ ini tinggal di Kecamatan Bajubang.

Pelaku FJ ditangkap di rumah korban di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tanpa perlawanan.

“Pelaku FJ ini usai melakukan pelecehan masih mendatangi rumah korban. Korban dibawah umur ini juga berasal dari Kecamatan Bajubang,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting disela pers rilis kepada wartawan baru-baru ini.

Saat diperkenalkan, penjahat kelamin tersebut mengenakan masker dan baju orens tahanan Polres Batanghari dengan tangan diborgol.

“Pelaku ini sudah kenal dan dekat sama keluarga korban maupun korban sendiri. Yang mana pelaku sering bertandang ke rumah korban,” ujar Ferdinan.

Perwira pertama tersebut menjelaskan, awal mula kejadian, korban yang dibawah umur tersebut didatangi pelaku yang masuk tiba-tiba ke rumah korban. Pelaku langsung menggenggam dan menarik tangan korban menuju kamar tidur korban. Kemudian, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban.

“Saat kejadian, orang tua korban tidak berada ditempat. Hanya korban sendirian di rumah. Waktu kejadiannya enam hari setelah lebaran Idul Fitri 2024,” terang Ferdinan.

“Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtuanya,” imbuhnya.

Petugas kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ferdinan, pelaku FJ melakukan pelecehan seksual terhadap korban dalam keadaan sadar. Tanpa pengaruh apapun atau tidak menggunakan Narkoba.

“Tidak dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka juga, pelaku FJ punya rasa suka dengan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” terang Ferdinan.

Pada pers rilis tersebut Ferdinan juga memperkenalkan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Batanghari. Pelaku tersebut berinisial R.

Ferdinan menghimbau kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anaknya dalam bergaul serta jangan mudah percaya penuh terhadap orang-orang yang dekat.

“Tindak kejahatan asusila kepada anak dibawah umur ini sering terjadi pelakunya adalah orang-orang dekat dengan kita dan mempunyai peluang atau kesempatan untuk melakukan aksi pelecehan seksual,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Edwardi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.