Satgaswasgakkum Kembali Aktifkan Hauling Batu Bara Jalur Darat dan Jalur Sungai

oleh -131 Dilihat
oleh

 

SWARAJAMBI, JAMBI – Terhitung mulai hari ini, Rabu (29/5/2024),Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Satgaswasgakkum) Provinsi Jambi telah mencabut larangan aktivitas angkutan batu bara jalur darat Sarolangun-Batanghari dan jalur Sungai. Pengaktifan kembali kegiatan pengangkutan (Hauling) batu bara jalur darat dan jalur sungai ini ditandai dengan surat resmi yang dikeluarkan Satgaswasgakkum.

Surat bersifat segera tersebut ditandatangani Plt Asisten II Pemprov selaku Wakil Ketua Satgaswasgakkum Provinsi Jambi, Johansyah. Surat itu ditujukan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, Pemilik TUKS/Tersus dan Pemilik Usaha Tongkang.

Johansyah menyatakan pembukaan ini sudah melalui pembahasan Satgaswasgakkum.

“Setelah ada kesepakatan dari hasil rapat Zoom Meeting Satgaswasgakkum dengan PPTB membahas tindak lanjut penataan angkutan batu bara melalui jalur sungai,” ujarnya.

Ada 6 poin yang diputuskan dalam rapat tersebut. Berikut isi ke 6 poin tersebut:

1. Angkutan batu bara jalur darat dari Sarolangun menuju ke Pelabuhan di Kabupaten Batanghari dibuka pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB.

2. Lalu lintas tongkang muatan batu bara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso dibuka hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 07.00 WIB s/d 18.00 WIB.

3. PPTB menyiapkan rambu-rambu, spanduk, lampu penerangan jembatan, Tugboat/Tug Assit dan Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

4. Petugas Pos Pantau Wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. Lalu pos pantau di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sedangkan Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat.

5. Pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.

6. Pelanggaran jam Operasional akan diberi sanksi seusai aturan yang berlaku Demikian disampaikan atas perhatian dan pelaksanaan diucapkan terima.

Mengenai perbaikan tiang pengaman jembatan, Johansyah mengatakan tetap akan dilakukan. Menurut dia, sambil perbaikan , aktivitas hauling batu bara tetap jalan.

“Kan di jembatan ada pos pantau dan petugas jaga. Jadi bisa berbarengan pekerjaan dan jalur sungai,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.